Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan tercatat diprediksi akan semakin hati-hati untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement jika ketentuan mengenai lock up dicabut.
Pasalnya, kebijakan rersebut akan berdampak pada tingginya volatilitas pergerakan harga saham perseroan. Hal ini membuat perusahaan tercatat akan berpikir ulang untuk melakukan private placement.
"Kalau itu dicabut volatilitas harga akan tinggi. Pengaruhnya ke emiten ini mereka akan lebih hati-hati melakukan private placement, karena ada risiko volatilitas itu," kata Direktur Investa Sran Mandiri Hans Kwee, Selasa (25/9/2018).
Dia menjelaskan, kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif bagi investor. Untuk investor institusi, kebijakan ini menguntungkan karena tidak ada ketentuan untuk menahan penjualan saham hasil private placement dalam periode tertentu.
Sementara itu, untuk investor ritel, tentu akan dirugikan karena biasanya investor yang membeli melalui private placement mendapatkan harga lebih murah sehingga saat melakukan penjualan keuntungan yang didapat lebih tinggi.
"Kebijakan ini menarik memang, tapi masing-masing ada keuntungan dan kerugiannya. Bagusnya memang ada lock up untuk menghindari risiko di perusahaan," ujarnya.
Otoritas pasar modal akan mencabut ketentuan lock up saham hasil private placement. Nantinya, ketentuan baru itu akan tertuang dalam pengembangan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Pendapat berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat. Menurutnya, tujuan investor masuk ke private placement adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih sehingga aturan penguncian saham dinilai menghambat.
"Mereka ingin kepastian modal untuk lebih cepat kembali. Memang seharusnya dicabut soal lock-up saham ini," kata dia.
Direktur PT Mandiri Sekuritas Andy Bratamihardja menjelaskan, dalam praktiknya selama ini founder dari perusahaan tercatat memberikan kelunakan kepada pihak yang membeli saham di harga rendah, yakni 6 bulan sebelum penawaran umum.
Opsinya, ada yang memberikan waktu selama 8 bulan hingga 12 bulan bagi investor untuk mengunci sahamnya alias lock up. Kata dia, usulan bursa membuka kunnci ini perlu diantisipasi maksimal untuk meminimalisasi banjirnya penjualan saham oleh investor yang berhasil membeli dengan harga rendah.
"Kalau investor yang dapat harga rendah itu jual dalam jumlah banyak, takutnya harga merosot. Intinya kami setuju dengan usulan ini, tapi harus dipertimbangkan juga perlindungan investor," kata dia, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, biasanya perusahaan tercatat memberikan diskon untuk investor yang melakukan pembelian dalam jumlah besar. Artinya, harga yang diperoleh saat private placement menjadi lebih murah.
Jika demikian, maka perlu ada kontrol saat saham private placement itu dilepas ke pasar sehingga investor publik atau ritel bisa menjangkau. "harus dipertegas juga, kalau yang mengambil dengan diskon besar boleh atau tidak dilepas ke pasar, karena harganya pasti lebih tinggi," ujarnya.