Bisnis.com, JAKARTA - Untuk kedua kalinya di awal bulan ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham alias suspensi PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK).
Bursa menilai telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perusahaan tersebut, sehingga perlu melakukan penghentian sementara perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan hari ini.
"Bursa mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata Lidia M. Panjaitan, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI melalui keterbukaan informasi, Kamis (5/4/2018).
Sebelumnya, tepatnya pada 2 April lalu saham PKPK juga dikenai sanksi oleh bursa dengan alasan yang sama. Namun sanksi suspensi itu dicabut pada hari yang sama dan saham perseroan kembali diperdagangkan pada 3 April lalu.