Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) mulai hari ini, Senin (23/9/2024), usai harga saham melonjak hingga ratusan persen dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan pengumuman BEI, penghentian sementara saham PKPK karena terjadi lonjakan harga kumulatif saham di pasar. "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK," tulis BEI pada akhir pekan lalu (20/9/2024).
Adapun, tujuan penghentian sementara perdagangan saham PKPK adalah dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
Selain itu, memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PKPK.
Penghentian sementara perdagangan saham PKPK tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. "Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis BEI.
Sebelumnya, BEI pun memasukkan PKPK sebagai salah satu saham dengan pergerakan yang tidak biasa alias unusual market activity (UMA).
Berdasarkan data RTI Business, harga saham PKPK sempat melonjak hingga 24,62% dalam sehari perdagangan pada beberapa pekan lalu (12/9/2024). Esok harinya (13/9/2024), harga saham PKPK pun melonjak 24,49%.
Pada perdagangan terakhir, Jumat (20/9/2024), harga saham PKPK naik 7,35% ke level Rp730 per lembar. Total, harga saham PKPK melesat 113,45% dalam sebulan perdagangan.
Adapun, Manajemen PKPK telah memberikan jawaban terkait pergerakan volatilitas harga sahamnya. Menurut PKPK, informasi material yang dapat memengaruhi nilai efek hanya penyampaian keterbukaan informasi kepada publik pada 10 September 2024.
Dalam keterbukaan informasi itu, PKPK meresmikan pengapalan perdana batubara milik anak usahanya PT Tri Oetama Persada di Port Tanjung Jawa, Kalimantan Tengah.