Bisnis.com, JAKARTA - Sehubungan dengan terjadinya peningkatan secara kumulatif yang signifikan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk.
Dalam keterbukaan informasi, Senin (2/4/2018), bursa mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan dalam rangka cooling down. Adapun penghentian perdagangan dilakukan sejak hari ini.
Penghentian tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Para pihak yang berkepentingan dalam saham emiten berkode PKPK itu diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.