Bisnis.com, JAKARTA-PT Adaro Energy Tbk., (ADRO) mengklaim peraturan domestic market obligation (DMO) yang menetapkan batas atas harga batu bara US$70 per ton tidak berdampak signifikan bagi kinerja perseroan.
Presiden Direktur & Chief Executive Officer Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan, pengaruh finansial terhadap perusahaan terkait peraturan DMO tidak terlalu besar. Pasalnya, Adaro menjalankan operasional yang cukup efisien.
Dalam Keputusan Menteri ESDM no. 1395 k/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, harga acuan ditetapkan US$70 per ton untuk spesifikasi 6.322 Kcal/kg.
"Tapi mungkin karena ada kebijakan itu, pajak dari Adaro akan berkurang [pada 2018], karena pembatasan harga jual dalam negeri," tuturnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Pada tahun lalu, Adaro Energy membayar royalti sebesar US$346 juta dan US$428 juta kepada negara dalam bentuk pajak.
Menurutnya, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan dampaknya positif dan negatif perihal kebijakan DMO. Salah satunya ialah mendukung PLN untuk tidak menaikkan harga listrik sampai 2019.
Terkait kontribusi pasar dalam dan luar negeri, dia menyebutkan, Adaro Energy biasa menjaga kapasitas domestik 23%-25%, dan selebihnya ekspor. Dengan adanya peraturan Kepmen ESDM yang baru, perusahaan akan memertahankan komposisi tersebut.
Pada 2018, perusahaan membidik produksi batu bara sebesar 54--56 juta ton. Volume itu meningkat dari realisasi 2017 sebesar 52,64 juta ton.