Bisnis.com, JAKARTA—PT Medco Energi Internasional Tbk., (MEDC) mengusulkan pajak bunga surat utang luar negeri dapat diturunkan menjadi 15% dari yang saat ini berlaku sebesar 20%.
Ketentuan pajak atas bunga pinjaman luar negeri diatur dalam PPh Pasal 26. Besaran tarif pajak final ialah sebesar 20%.
“Supaya kompetitif dengan negara tetangga seperti Singapura, pajak global bond mungkin dapat diturunkan menjadi 15%,” tutur Direktur Utama MEDC Hilmi Panigoro, Selasa (21/2/2018).
Baca Juga
Selain itu, Hilmi berharap pemangku kepentingan mempertimbangkan untuk membuat kebijakan yang mewadahi penerbitan surat utang dalam denominasi dolar AS di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembayaran kupon ke bond holder nonresiden juga dikecualikan dari pengenaan pajak.
Tujuan kebijakan yang mengatur penerbitan obligasi dolar AS di dalam negeri ialah agar perusahaan tidak perlu repot meluncurkan surat utang tersebut di bursa luar Indonesia. Pasalnya, penerbitan global bond harus melalui perusahaan khusus atau special purpose vehicle (SPV).
“Kebijakan ini dapat mendorong emiten untuk menerbitkan USD bond di dalam negeri. Jadi, perusahaan di Indonesia tidak perlu menerbitkan bond di luar negeri."