Bisnis.com, JAKARTA –PT Paytren Aset Manajemen resmi mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dalam surat pemberian izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017 menyampaikan, Paytren Aset Manejemen sudah mengajukan permohonan izin usaha pada 10 Juli 2017. Kemudian, perusahaan tersebut melakukan tindak lanjut berupa presentasi bisnis dan pemeriksaan kantor pada 6 Oktober 2017.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya persyaratan perizinan sebagai Manajer Investasi Syariah, OJK menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis surat OJK bertanggal Selasa (24/10/2017).
Susunan pemegang saham Paytren sebagaimana terlampir di dalam surat ialah Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustad Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar.
Adapun rincian permodalan perusahaan terdiri dari modal dasar sejumlah Rp25 miliar dan modal disetor sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, susunan pengurus Paytren Aset Manajemen ialah Komisaris Utama Jam’an Nurchotib Mansur, Komisaris Irfan Syauqi Beik, Direktur Ayu Widuri, dan Direktur Sonny Afriansyah.