Bisnis.com, JAKARTA— PT Toba Bara Sejahtra Tbk. (TOBA) melalui entitas anak usahanya melakukan kerjasama penjualan listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) dengan nilai kontrak 2x50 mega watt.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip Senin (10/4/2017) mengemukakan bahwa TOBA melalui PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL), anak usaha yang 90% sahamnya dimiliki oleh emiten melalui Toba Bara Energi (dimiliki sahamnya oleh TOBA 99,6%) melakukan perjanjian dengan BUMN listrik PLN.
Perjanjian tersebut berupa pembelian tenaga listrik (PPTL), di mana MCL akan membangun pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan melakukan penjualan listrik kepada PLN untuk jangka waktu 25 tahun.
Setelah berakhrinya jangka waktu PPTL MCL akan menyerahkan pembangkit listrik ke PLN. Nilai kontraknya adalah 2x50 mega watt selama 25 tahun.
Penandatanganan PPTL tidak akan memengaruhi kegiatan operasional yang saat ini berjalan, dan secara jangka panjang akan memberikan tambahan pendapatan bagi perseroan serta memperkuat kondisi keuangan perseroan.
Setelah penandatanganan PPTL, MCL akan menjalankan proses untuk pemenuhan pelaksanaan pekerjaan proyek, tanggal pembiayaan dan tanggal operasi komersial sesuai dengan PPTL.