Bisnis.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara 8 saham emiten sejak sesi II perdagangan kemarin lantaran belum membayar denda akibat belum menggelar public expose hingga waktu yang ditentukan.
Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip, Kamis (2/3/2017), disebutkan bahwa sampai dengan 28 Februari 2017 terdapat delapan perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran denda atas belum dilaksanakannya public expose tahunan 2016.
Sebagai catatan, batas waktu pelaksanaan paparan publik tahunan 2016 adalah 31 Desember 2016. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban paparan publik tersebut, BEI pada periode sebelumnya telah mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum melaksanakan public expose tahunan 2016,
Adapun, perusahaan tercatat yang tak memenuhi kewajiban akan dikenakan denda yang wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa. Apabila tidak membayar, maka BEI dapat melakukan suspensi di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka sejak sesi II perdagangan kemarin, BEI memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai untuk 8 perusahaan tercatat tersebut di atas.
Berikut 8 perusahaan tersebut:
Kode | Nama Perusahaan | Status Perdagangan s/d 28 Februari 2017 |
BRAU | PT Berau Coal Energy Tbk | Suspen Seluruh Pasar |
GLOB | PT Global Teleshop Tbk. | Suspen Pasar Reguler dan Tunai |
INVS | PT Inovisi Infracom | Suspen Seluruh Pasar |
SKYB | PT Skybee Tbk | Suspen Seluruh Pasar |
SUGI | PT Sugih Energy Tbk. | Suspen Pasar Reguler dan Tunai |
TKGA | PT Permata Prima Sakti Tbk. | Suspen Seluruh Pasar |
TRIO | PT Trikomesel Oke Tbk. | Suspen Pasar Reguler dan Tunai |
SIMA | PT Siwani Makmur Tbk. | Suspen Pasar Reguler dan Tunai |