Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi 8 Perusahaan Ini, Berikut Alasannnya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara 8 saham emiten sejak sesi II perdagangan kemarin lantaran belum membayar denda akibat belum menggelar public expose hingga waktu yang ditentukan.
Bursa Efek Indonesia /JIBI-Dwi Prasetya
Bursa Efek Indonesia /JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA— Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara 8 saham emiten sejak sesi II perdagangan kemarin lantaran belum membayar denda akibat belum menggelar public expose hingga waktu yang ditentukan.

Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip, Kamis (2/3/2017), disebutkan bahwa sampai dengan 28 Februari 2017 terdapat delapan perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran denda atas belum dilaksanakannya public expose tahunan 2016.

Sebagai catatan, batas waktu pelaksanaan paparan publik tahunan 2016 adalah 31 Desember 2016. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban paparan publik tersebut, BEI pada periode sebelumnya telah mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda kepada perusahaan tercatat yang belum melaksanakan public expose tahunan 2016,

Adapun, perusahaan tercatat yang tak memenuhi kewajiban akan dikenakan denda yang wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa. Apabila tidak membayar, maka BEI dapat melakukan suspensi di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka sejak sesi II perdagangan kemarin, BEI memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai untuk 8 perusahaan tercatat tersebut di atas.

Berikut 8 perusahaan tersebut:

Kode

Nama Perusahaan

Status Perdagangan s/d 28 Februari 2017

BRAU

PT Berau Coal Energy Tbk

Suspen Seluruh Pasar

GLOB

PT Global Teleshop Tbk.

Suspen Pasar Reguler dan Tunai

INVS

PT Inovisi Infracom

Suspen Seluruh Pasar

SKYB

PT Skybee Tbk

Suspen Seluruh Pasar

SUGI

PT Sugih Energy Tbk.

Suspen Pasar Reguler dan Tunai

TKGA

PT Permata Prima Sakti Tbk.

Suspen Seluruh Pasar

TRIO

PT Trikomesel Oke Tbk.

Suspen Pasar Reguler dan Tunai

SIMA

PT Siwani Makmur Tbk.

Suspen Pasar Reguler dan Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper