Bisnis.com, JAKARTA—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Permata Prima Sakti Tbk. (TKGA) pada perdagangan hari ini, Senin (20/2/2017).
Berdasarkan pengumuman BEI, BEI menyatakan sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban TKGA sebagai perusahaan tercatat dan bursa mengalami kesulitas dalam menghubungi perseroan, baik melalui email maupun surat menyurat, maka bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham TKGA mulai hari ini.
Suspensi dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini, Senin 20 Februari 2017 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.