Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin tiga perusahaan efek atau sekuritas sepanjang September ini.
Berdasarkan pengumuman OJK, ketiga sekuritas tersebut adalah PT Barclays Capital Securities Indonesia, PT Eurocapital Peregrine Securities dan PT WATR Securities.
Sesuai dengan pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Eurocapital Peregrine Securities telah diperiksa sejak 27 April-29 April 2016 di mana OJK tidak menemukan kantor pusat perusahaan yang beralamat Jalan Warung Buncit Raya No.3A Jakarta Selatan.
Menurut OJK, sejak aktif kembali pada 11 November 2013, perusahaan tidak melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek karena tidak memiliki direksi, pegawai dan tidak menyampaikan laporan kepada OJK, baik itu laporan keuangan, laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), dan sebagainya. Oleh sebab itu, Eurocapital Peregrine memenuhi kondisi untuk dicabut izinnya sebagai penjamin emisi efek.
Begitu juga dengan WATR Securities di mana tidak ditemukan kantor pusat WATR Securities yang beralamat di Gedung Cipaganti Citra Mandiri, Jalan Blora Nomor 38, Jakarta Pusat. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pemegang saham WATR Securities tidak berada dalam kondisi yang dapat mendukung keberlangsungan usaha WATR Securities.
Oleh karena itu, OJK mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek WATR Securities.
Adapun, Barclays Capital Securities telah mengajukan pengembalikan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek pada Agustus 2016, dan OJK telah mencabut izin usaha tersebut.