Bisnis.com, JAKARTA - Heboh penaikan harga rokok hingga 200% menjadi Rp50.000 sebungkus merebak. Pro dan kontra lonjakan harga rokok mengemuka, terutama di media sosial.
Gambar-gambar bertuliskan sindiran (Meme) kenaikan harga rokok bermunculan. Pesan berantai berisi perkiraan harga baru rokok pun menyebar begitu cepat.
Sejumlah tokoh berkomentar terhadap wacana penaikkan harga rokok ini. Tak terkecuali dengan produsen rokok Tanah Air. Setidaknya, empat perusahaan rokok telah melantai di PT Bursa Efek Indonesia.
Di antaranya, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP), PT Gudang Garam Tbk. (GGRM), PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM). Bahkan, Gudang Garam telah mengantarkan pemiliknya, Susilo Wonowidjojo, sebagai pengusaha terkaya ke-2 di Indonesia versi majalah Forbes.
Begitu pun dengan kakak beradik keluarga Hartono, Budi dan Michael, yang menjadi konglomerat nomor wahid bertahun-tahun di Tanah Air hasil dari berbisnis rokok. Budi dan Michael Hartono adalah pemilik Grup Djarum.
Manajemen emiten HM. Sampoerna berkapitalisasi pasar terbesar di Indonesia senilai Rp470 triliun, membantah terjadi lonjakan harga jual ritel rokok HMSP.
Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk., menuturkan kenaikan harga rokok secara drastis maupun lonjakan cukai eksesif bukan merupakan langkah bijak. Pasalnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif.
Aspek tersebut terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional, yakni petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen. Sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.
Menurut dia, kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal. Dengan demikian, dia menilai tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Jika harga rokok mahal, kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai.
"Isu terkait adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk HM. Sampoerna adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Senin (22/8/2016).
Perlu menjadi catatan penting bahwa dengan tingkat cukai saat ini, perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7% dan merugikan negara hingga Rp9 triliun. Hal ini tentu kontraproduktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja.
Terkait dengan harga rokok di Indonesia yang dibandingkan dengan negara-negara lain, sambungnya, maka perlu dilakukan kajian yang menghitung daya beli masyarakat di masing-masing negara.
Jika membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) perkapita di beberapa negara, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Memang, pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp157,16 triliun atau naik 6,12% dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp148,09 triliun. Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp149,88 triliun atau naik 5,78% dari target APBNP 2016 sebesar Rp141,7 triliun.
Bila ditelisik lebih dalam, industri rokok bakal tertekan oleh tiga hal, di tengah stagnasi volume penjualan. Pertama, pemerintah menetapkan penerimaan cukai sebesar Rp157,16 triliun dalam RAPBN 2017, sebanyak 95,37% berasal dari target cukai hasil tembakau.
Target penerimaan cukai diprediksi tidak tercapai seiring dengan tingginya penaikan harga jual rokok akibat naiknya beban cukai. Per Agustus 2016 penerimaan cukai bau mencapai 39,58% dari target.
Kedua, cukai impor tembakau diprediksi naik tiga kali lipat, mengingat industri rokok domestik masih membutuhkan impor tembakau untuk memenuhi kekosongan suplai. Ketiga, harga rokok bakal naik menjadi Rp50.000 per bungkus.
Akhmad Nurcahyadi, analis Samuel Sekuritas Indonesia, mengatakan penerapan tiga rencana tersebut secara langsung dan tidak bertahap bakal mencuatkan risiko penurunan penerimaan negara berupa pendapatan cukai. Dia melihat ada baiknya pemerintah menerapkan tiga kebijakan itu secara bertahap.
Selain kontribusi cukai pada penerimaan negara akan terjaga, penaikan harga jual ritel secara bertahap sambil melihat pertumbuhan makro dan peningkatan disposable income perokok dinilainya lebih efektif dalam meningkatkan pendapatan cukai negara.
"Kecuali, pemerintah telah siap menerima pendapatan cukai yang jauh lebih rendah sebagai akibat penurunan tajam volume penjualan industri," kata Akhmad dalam riset yang terbit belum lama ini.
Lebih rendahnya pendapatan cukai juga bisa terjadi karena operasional usaha sebagian besar produsen rokok berhenti yang berujung pada melonjaknya tingkat pengangguran.
Akhmad merekomendasikan netral untuk saham emiten rokok. Rekomendasi bisa berubah menjadi overweight bila harga jual rokok naik menjadi Rp50.000 per bungkus, penerapan tiga kali lipat cukai tembakau impor, dan implementasi penaikan cukai rokok lebih dari 10% per tahun.
Akhmad merekomendasikan beli saham HMSP dengan target harga Rp4.390 dan merekomendasikan beli untuk GGRM dengan target harga Rp77.150.
Simulasi kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 sebungkus digulirkan oleh Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany.
Penaikkan harga rokok dinilai dapat menurunkan prevalensi perokok yang disampaikan Hasbullah dalam acara 3rd Indonesian Health Economics Association (InaHEA) Congress di Yogyakarta, Kamis (28/7/2016) .
Akan tetapi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi tengah mengkaji salah satu usulan referensi tersebut. Pemerintah dinilai akan mempertimbangkan usulan itu, bukan saja dari sisi kesehatan, tetapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani, dan keberlangsungan tenaga kerja.
Berikut kinerja emiten rokok semester I-2016 dalam miliaran rupiah:
Ticker | Laba (Rugi) bersih | ||
| 2015 | 2016 | Pertumbuhan (%) |
GGRM | 2.402,32 | 2.869,21 | 19,43 |
HMSP | 5.011,79 | 6.148,03 | 22,67 |
RMBA | (740,99) | (675,94) | (8,78) |
WIIM | 57,58 | 60,69 | 5,40 |
Total | 6.730,7 | 8.401,99 | 24,83 |
Ticker | Pendapatan | ||
| 2015 | 2016 | Pertumbuhan (%) |
GGRM | 33.226,04 | 36.962,77 | 11,25 |
HMSP | 43.742,57 | 47.336,15 | 8,22 |
RMBA | 7.826,29 | 9.643,24 | 23,22 |
WIIM | 879,31 | 902,64 | 2,65 |
Total | 85.674,21 | 94.844,8 | 10,70 |
Sumber: laporan keuangan perseroan, diolah.