Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia dan dua SRO lain menggandeng Bukalapak untuk menyosialisasikan kewajiban pajak dan amnesti pajak.
Dua self regulatory organization (SRO) lain adalah yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara SRO dengan Bukalapak digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Rabu (20/7/2016).
Kerja sama nantinya dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana sosialisasi pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat amnesti pajak khususnya di kalangan pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelapak yang terdaftar di Bukalapak saat ini mencapai 1 juta pelapak. Sementara itu, sosialisasik dan kampanye secara langsung dan dukungan materi mengenai amnesti pajak akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kami berharap sosialisasi yang disampaikan dapat diterima oleh lebih banyak pihak sehingga semakin banyak UMKM yang berpartisipasi dalam program amnesti pajak," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, Rabu (20/7/2016).