JAKARTA — Untuk meningkatkan likuiditas, Bursa Efek Indonesia berencana memangkas waktu penyelesaian transaksi jual beli efek di pasar reguler dari T+3 menjadi T+2.
Saat ini, penyelesaian (settlement) serah dan terima efek dan atau uang berlaku tiga hari setelah tanggal transaksi dilakukan (T+3) untuk pasar reguler.
Hamdy Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bursa bakal memajukan waktu penyelesaian menjadi dua hari setelah tanggal transaksi dilakukan (T+2) agar perdagangan lebih efisien.
"Dengan begitu, dana nasabah yang harus tunggu tiga hari menjadi dua hari, itu akan meningkatkan likuiditas. Perputaran uang lebih cepat. Semakin cepat saham balik, semakin cepat diputar di pasar," ucapnya, Kamis (2/6/2016).
Menurutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama self regulatory organization (SRO) lain sudah menyiapkan infrastruktur untuk memangkas waktu penyelesaian transaksi. Dengan bank kustodian lokal pun tidak ada masalah. Kemungkinan BEI harus berdiskusi dengan Bank Indonesia soal kliring.
Masalah saat ini hanya soal sinkronisasi dengan broker asing dan kustodian asing. Hamdy mengatakan BEI sudah berdiskusi dengan sejumlah broker asing soal rencana ini. Para broker, menurutnya, mendukung rencana tersebut karena perubahan tersebut dapat menaikkan likuiditas transaksi. Ujung-ujungnya, mempercepat investor memperoleh efek dan uang lebih cepat dan meningkatkan pendapatan transaksi broker.
"Masalah justru kliring antarnegara. Kami butuh waktu untuk sinkronisasi dengan kustodian luar soal waktu," ucap Hamdy.
Prediksinya, pemangkasan waktu penyelesaian transaksi tidak dapat terealisasi pada tahun ini.
Selain memperpendek waktu penyelesaian transaksi, bursa akan meningkatkan likuiditas perdagangan dengan cara membentuk perusahaan pembiayaan yang bisa mendanai transaksi saham (securities financing), terutama transaksi margin. Pembentukan securities financing ini dibahas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SRO pada Jumat (3/6).
Pembahasan juga melibatkan rencana perubahan penggolongan perusahaan sekuritas berdasarkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang boleh melakukan transaksi margin.
Hamdy menuturkan usulan yang akan dibawa pada rapat hari ini yakni dua golongan perusahaan sekuritas. Pertama, bagi perusahaan sekuritas dengan MKBD sama dengan atau di bawah Rp250 miliar boleh melakukan transaksi margin atas saham-saham yang masuk kategori LQ-45. Kedua, bagi perusahaan sekuritas dengan MKBD di atas Rp250 miliar boleh melakukan transaksi margin atas 195 saham.
"Jadi, MKBD di atas Rp250 miliar diberi relaksasi. Saham LQ-45 ditambah 150 saham lain," ucap Hamdy.
Rapat antara OJK dan SRO pada Jumat (3/6), juga membahas soal penguatan broker dengan cara konsolidasi anggota bursa, serta digitalisasi proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham.