Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HM Sampoerna (HMSP): Pemegang Saham Sepakati Rencana Stock Split 1:25

PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) bakal melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) 1:25
Kantor HM Sampoerna. /HM Sampoerna
Kantor HM Sampoerna. /HM Sampoerna

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten rokok, PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) bakal melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:25.

Berdasarkan keterangan resmi perseroan, Rabu (27/4/2016) para pemegang saham perseroan telah menyetujui rencana aksi korporasi pemecahan nilai nominal saham (stock split), di mana pemegang saham akan mendapatkan 25 lembar saham untuk setiap saham yang mereka miliki.

Pemecahan nilai nominal saham ini akan meningkatkan jumlah saham perseroan yang beredar dari 4.652,7 juta lembar menjadi sekitar 116.318,1 juta lembar saham. Adapun, saham perseroan berada pada nilai Rp92.500 per lembar pada penutupan perdagangan 26 April 2016.

Presiden Direktur HMSP Paul Janelle mengatakan pemecahan nilai nominal saham ini akan membuat harga saham perseroan lebih terjangkau sehingga menarik minat investor ritel lebih banyak lagi.

“Strategi kami ini sejalan dengan program Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan jumlah investor, pedagang saham aktif, serta nilai transaksi saham di pasar modal Indonesia,” ucapnya.

Pada sisi lain, sepanjang kuartal I/2016, perseroan berhasil mengumpulkanpendapatan bersih Rp21,9 triliun atau tumbuh 1,7% dibandingkan dengan kuartal I/2015 yaitu Rp21,6 triliun.

Sedangkan laba bersih yang berhasil diraih Rp3,1 triliun atau tumbuh 7,6% dibandingkan dengan periode yang sama 2015, yaitu Rp2,9 triliun.

“Para pemegang saham juga telah menyetujui pembayaran dividen tunai sebanyak 99,9% dari total pendapatan bersih tahun 2015 kepada para pemegang saham,” tambahnya.

Perseroan memperkirakan bahwa total pasar rokok di Indonesia akan menurun sebesar 1%-2% pada 2016. Hal ini terjadi akibat kenaikan cukai rokok sebesar 15% berdasarkan perhitungan rata-rata tertimbang (weighted average), serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok.

“Kami khawatir tambahan kenaikan tarif cukai atau PPN rokok dapat menyebabkan tekanan yang lebih dalam bagi industri, serta menimbulkan dampak yang tidak baik bagi pekerja di segmen padat karya sigaret kretek tangan (SKT), yang saat ini mempekerjakan ratusan ribu karyawan dalam proses produksinya,” imbuh Janelle.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper