Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SANKSI OJK: Todung Mulya Lubis Dilarang Melakukan Advokasi di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan menghukum advokat Todung Mulya Lubis untuk tidak melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal hingga ada pencabutan putusan.
Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum advokat Todung Mulya Lubis untuk tidak melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal hingga ada pencabutan putusan.  

Pengumuman itu terncantum pada putusan OJK nomor: PENG-01/PM.1/201 tentang sanksi administratif berupa pembekuan surat tanda terdaftar konsultan hukum pasar modal atau STTD KHPM.

“Melalui surat penetapan dewan komisioner OJK tentang sanksi administratif atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana terlampir, dewan komisioner OJK telah menerbitkan surat penetapan terkait pembekuan STTD KHPM atas nama Todung Mulya Lubis yang terdaftar di OJK,” demikian pengumuman yang dikutip Bisnis dari situs resmi OJK, Selasa (22/3/2016).

Dari hasil pemeriksaan OJK, Todung dinilai melanggar ketentuan angka 11 huruf a jo. angka 17 Peraturan Nomor VIII.B.1, tanggal 18 Januari 2011 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Alasan pembekuan itu lantaran Todung yang memiliki STTD bernomor 37/STTD-KH/PM/1993 itu dianggap terbukti tidak mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) dengan jumlah paling sedikit lima Satuan Kredit Profesi (SKP) selama dua tahun berturut-turut.

Akibatnya, Todung baru bisa melakukan kegiatan sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal setelah dicabutnya surat penetapan sanksi administratif berupa pembekuan STTD tersebut. Pengumuman ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito.

Seperti diketahui, pembekuan STTD merupakan tanggung jawab masing-masing konsultan hukum dengan OJK. Adapun pelaporan keikutsertaan PPL ke OJK merupakan tanggung jawab dari konsultan hukum masing-masing. Hal ini sesuai angka 11 huruf b Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-16/BL/2011 yang menyatakan bahwa paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya, konsultan hukum wajib melaporkan keikutsertaannya dalam PPL.

Jika tidak dilaporkan, dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah berakhirnya jangka waktu pelaporan maka konsultan hukum dianggap tidak mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Adapun, kewajiban mengikuti Pendidikan Profesi Lanjutan bagi konsultan hukum telah diberlakukan sejak 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper