Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan kajian batas minimal fee broker kepada konsesi Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia. Pasalnya, pembatasan fee oleh regulator bertentangan dengan aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan kinerja pasar modal yang anjlok 12,13% tertekan gejolak global pada 2015 membuat kinerja sebagian sekuritas ikut melorot.
"Kita harapkan resistensinya ada sehingga perusahaan efek bisa bertahan. Saat kondisi 2016 lebih baik, mereka juga bisa naik," ujarnya, Kamis (11/2/2016).
Masalah banting-bantingan fee broker, regulator menyerahkan sepenuhnya kepada APEI untuk menyusun kesepakatan bersama dengan para pelaku industri.
"APEI mudah-mudahan bisa mengatur ini bersama-sama dengan anggotanya sehingga fee itu merupakan fee wajar yang dikenakan industri. Kemudian bisa menghidupi dan mencakup biaya perusahaan efek dan tidak terlalu besar terhadap investor," tutur Nurhaida.
Nurhaida menjelaskan OJK tidak dapat mengatur batas minimum fee broker karena akan terbentur aturan KPPU. Di negara lain pun, batas bawah fee broker tidak diatur oleh regulator.
"Broker yang mengenakan fee rendah tidak bisa ditindak. Tetapi kalau karena fee rendah, mereka merugi, kemudian mencari income lain yang tidak sesuai ketentuan, itu yang ditindak," tegasnya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susy Meilina mengatakan perusahaan efek di Tanah Air juga meresahkan "perang" komisi atau fee yang ditetapkan perusahaan efek dalam bisnis penjaminan emisi obligasi korporasi. Pasalnya, dari batas normal 2%, ada sekuritas yang menetapkan komisi hanya 0,05%.
Penurunan fee tersebut diduga sengaja dilakukan karena mendapat mandat dari investor yang ingin memiliki portofolio obligasi korporasi tertentu. "Kalau broker yang murni mau melakukan underwriting, enggak masuk biayanya. Fee 5 basis poin itu tidak masuk akal dan harus diatur batas bawahnya," tegasnya.
Untuk fee transaksi saham, APEI mengajukan kisaran 0,3%-0,125% sebagai batas minimal. Batas tersebut merujuk pada rekomendasi PricewaterhouseCoopers (PwC) dan akan diajukan kepada BEI dan OJK.