Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENTIMEN PASAR 19 Januari: Bursa Eropa Teruskan Pelemahan, Data PDB China Dirilis Pagi Ini.

Biro Statistik China akan merilis data pertumbuhan produk domestik bruto China kuartal IV/2015. Ekonomi China tahun lalu diperkirakan hanya tumbuh 6,9%.
Bank of China.
Bank of China.

Bisnis.com, JAKARTA—Sektor perbankan pimpin pelemahan indeks Eropa. Pertumbuhan ekonomi China akan dirilis pagi ini.

Bursa Global. Gejolak di pasar finansial membuat investor cemas atas ketahanan sektor perbankan Eropa. Indeks STOXX 600 turun 0,36% dengan saham-saham perbankan sebagai beban utama. Bursa Wall Street tutup pada Senin selama hari peringatan Martin Luther King Jr.

Harga Minyak. Minyak jenis WTI dan Brent diperdagangkan di bawah US$29/barel. Pernyataan OPEC tentang penurunan produksi negara anggotanya tidak mampu menahan pelemahan harga.

Pertumbuhan Ekonomi China. Biro Statistik China akan merilis data pertumbuhan produk domestik bruto China kuartal IV/2015. Ekonomi China tahun lalu diperkirakan hanya tumbuh 6,9%.

Gejolak Bursa China. Xiao Gang, kepala otoritas bursa China, telah mengajukan pengunduran diri pada pekan lalu.

Giro Wajib Minimum China. Rencana People Bank of China menerapkan giro wajib minimum bagi bank asing yang menghimpun renminbi di Negeri Tiongkok membuat suku bunga antar bank melonjak di Hong Kong. Suku bunga antar bank untuk pinjaman melonjak 370 bps ke 11,9%, sedangkan suku bunga 1 bulan naik 251 bps ke 11,84%.

Belanja Pemerintah. Kementerian Perhubungan telah menandatangani kontrak senilai Rp2,071 triliun dari total anggran belanja Ro14,242 triliun. Kementerian Pekerjaan Umum telah melelang proyek senilai Rp42,74 triliun.

Utang Luar Negeri. Bank Indonesia melaporkan posisi utang luar negeri tumbuh 3,2% year on year menjadi US$304,6 miliar per November 2015.

Daftar Negatif Investasi. BKPM menyatakan akan sektor industri gula, industri karet, jasa cold storage dan e-commerce akan terbuka 100% untuk investasi asing melalui rencana revisi daftar negatif investasi.

Pembebasan Lahan. Pemerintah memangkas 40 hari dari waktu maksimal pembebasan lahan untuk kepentingan umum melalui Perpres no. 148/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper