Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan menyatakan rencana pemberian keringanan berupa pungutan kepada emiten, broker, dan profesi penunjang lainnya di pasar modal masih dalam proses.
Keringanan pungutan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2014 tentang Pungutan OJK. Sebenarnya, aturan tersebut baru berlaku pada 1 Maret 2014. Namun demikian, otoritas menilai ada sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Revisi PP tersebut masih dalam proses hingga saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida kepada Bisnis, Selasa (15/12/2015).
Namun demikian, Nurhaida belum bisa memperkirakan kapan revisi PP tersebut akan rampung. Dia juga belum bisa membeberkan poin-poinnya secara merinci. Menurutnya, keringanan tersebut bukan hanya diberikan di bidang pasar modal, tetapi juga industri jasa keuangan lainnya.
Dengan kata lain, keringanan pungutan akan diberikan secara menyeluruh. Di bidang pasar modal, sejumlah pungutan yang diturunkan a.l presentase pungutan dari pendapatan usaha broker dan keringanan iuran tahunan profesi penunjang di pasar modal.
“Sudah berkali-kali bertemu dengan Kemenkeu, semoga segera selesai. Ini memang butuh proses yang tidak sebentar karena ini revisi menyeluruh di sektor industri jasa keuangan,” jelasnya.