Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan empat saham emiten baru ke dalam daftar efek syariah.
Keempat saham emiten tersebut adalah PT Indonesia Pondasi Raya Tbk., PT Dua Putra Utama Makmur Tbk., PT Aterliers Mecaniques D’Indonessie Tbk., dan PT Kino Indonesia Tbk.
Dalam surat keputusannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan OJK sudah menerbitkan keputusan dewan komisioner OJK perihal empat saham emiten tersebut untuk masuk dalam daftar efek syariah (DES).
Dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh emiten.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang ernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.
“Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” jelasnya.
Adapun, pada periode II/2015 (Desember 2015-Mei 2016), ada sekitar 17 emiten yang sahamnya masuk dalam DES, di mana pada periode sebelumnya ke-17 emiten tersebut tidak terdaftar.
Mereka adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. PT Dharmindo Adhiduta Tbk., PT Dyandra Media Internasional Tbk., PT Golden Eagle Energy Tbk., PT Gozco Plantations Tbk., dan PT Greenwood Sejahtera Tbk.
Kemudian, ada PT Leo Investment Tbk., PT Mahaka Media, Tbk., PT Metro realty Tbk., PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk., PT Pelangi Indah Canindo Tbk., PT Pelat Timah Nusantara Tbk., PT Perdana Karya Perkasa Tbk., PT Sierad Produce Tbk., PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk., PT Smartfren Telecom Tbk., dan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.
Namun demikian, pada periode II ini juga ada sekitar 20 emiten yang sahamnya terlempar dari DES. Adapun sekitar 18 emiten yang sahamnya tidak masuk DES pada periode II disebabkan tidak memenuhi kriteria saham syariah, yakni memiliki rasio utang berbasis bunga lebih dari 45% atau rasio pendapatan non-halal lebih dari 10%.
Adapun dua emiten yang sahamnya tidak masuk DES karena tidak menyampaikan data tambahan informasi pendapatan non-halal sesuai dengan kuisioner yang dikirimkan OJK.
Dua puluh saham emiten tersebut adalah PT Cita Mineral Investindo Tbk., PT Cowell Development Tbk., PT Eagle High Plantations Tbk., PT Indal Aluminium Industry Tbk., PT Indika Energy Tbk., PT Inti Bangun Sejahtera Tbk., PT J Resources Asia Pasifik, PT Midi Utama Indonesia Tbk., PT Modern International Tbk., dan PT Nipress Tbk.
Selain itu, ada PT Nusantara Inti Corpora Tbk., PT Panorama Sentrawisata Tbk., PT Ristia Bintang Mahkota Sejati Tbk., PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk., PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk., PT Star Pacific Tbk., PT Surya Citra Media Tbk., dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. Dua saham lainnya, yakni PT Graha Layar Prima Tbk., dan PT Intermedia Capital Tbk.