Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia menyatakan tinggal 18 emiten lagi yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar di publik (free float) minimal 7,5%.
Sampai saat ini terdapat 517 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, mengatakan hingga hari ini 18 emiten belum memiliki jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5%. Ketentuan tersebut harus dipenuhi paling lambat Januari 2016.
Sementara, masih cukup banyak emiten yang belum memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.
"Harusnya tidak terlalu susah, kan tinggal dijual, sebagian dipecah, jadi tidak terlalu sulit," kata Samsul, Kamis, (19/11/2015).
Keputusan Direksi BEI yang terbit pada 20 Januari 2014 tentang batasan saham yang beredar di publik menyatakan perusahaan tercatat harus memiliki saham beredar minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Selain itu, jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek, memiliki komisaris independen minimal 30% dari anggota dewan komisaris, serta memiliki satu direktur independen, komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit internal audit.