Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usut Kasus Insider Trading, BEI Sudah Bertemu UBS Indonesia

PT Bursa Efek Indonesia sudah bertemu dengan direksi UBS Indonesia untuk mengusut kasus insider trading dalam transaksi akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. oleh DBS Group Holdings Ltd.
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan
Bursa Efek Indonesia/JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia sudah bertemu dengan direksi UBS Indonesia untuk mengusut kasus insider trading dalam  transaksi akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. oleh DBS Group Holdings Ltd.

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, mengatakan pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat, (16/10). Pertemuan digelar dua hari setelah The Monetary Authority of Singapore (MAS) mengumumkan perkara transaksi perdagangan orang dalam (insider trading) dan menjatuhkan sanksi kepada Rajiv Louis, mantan Country Head UBS Group AG.

“Mereka [UBS Indonesia] menyatakan transaksi Rajiv tidak dilakukan melalui UBS Indonesia,” kata Hamdi kepada Bisnis, Jumat, (16/10/2015).

Meski begitu, Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menggelar pemeriksaan terhadap transaksi akuisisi saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) oleh DBS Group Holdings Ltd. Pemeriksaan bertujuan mengetahui pihak-pihak yang melakukan transaksi yang terjadi pada 2012.

“Kalau nanti ada bukti kuat bahwa UBS Indonesia terkait, tentu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut,” ujar Hamdi.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada alasan yang kuat untuk memeriksa UBS Indonesia.

Pada Kamis, (15/10), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan akan memanggil UBS Indonesia yang berbasis di Jakarta untuk mencari tahu transaksi insider trading pada saham BDMN. Dia secara pribadi sudah menelepon UBS Indonesia dan meminta UBS Indonesia untuk melaporkan kasus tersebut ke BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila terbukti UBS Indonesia melakukan kejahatan pasar modal insider trading, maka dia terancam hukuman penjara dan denda.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, disebutkan bagi mereka yang melakukan kegiatan yang tergolong perdagangan orang dalam dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Kami akan panggil, tanya detil. UBS Jakarta sendiri jangan-jangan tidak tahu karena transaksinya bukan lewat UBS, lewat broker lain yang punya cabang di Indonesia melalui kustodian. Secara teknis, agak sulit diketahui,” tutur Tito.

Atas kasus insider trading tersebut, Louis harus membayar penalti sebesar 434.912 dolar Singapura, setara dengan US$316.000, tanpa tuntutan hukum. MAS membeberkan Louis membeli saham BDMN pada 30 Maret 2012 lewat akun bank milik istrinya di Singapura setelah mendapat informasi non-publik atas rencana akuisisi saham BDMN oleh DBS Group Holdings Ltd.

Setelah DBS mengumumkan penawarannya atas saham BDMN pada April 2012, Louis mengantongi untung hingga 173.965 dolar Singapura. Louis lantas meninggalkan UBS pada November 2012 dan bergabung dengan Carlyle Group LP pada 2013 sebagai managing director di divisi pembelian untuk kawasan Asia dan bertanggung jawab terhadap investasi di Indonesia. Setahun kemudian, dia membuka kantor Carlyle di Jakarta.  

Bloomberg memberitakan Carlyle Group LP telah memecat Louis setelah MAS menjatuhkan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper