Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan tahapan proses penerbitan obligasi daerah.
Revisi yang dimaksud tertuang dalam PMK No.180/PMK.07/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan revisi tersebut merupakan bentuk penajaman dari peraturan sebelumnya dengan substansi pengaturan yang lebih rinci terkait sejumlah persyaratan penerbitan obligasi daerah.
“Jangan sampai keluar obligasi daerah, misalnya tidak berhasil atau default. Oleh karena itu persyaratannya lebih rigid,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (7/10/2015).
Salah satu persyaratan yang ditambahkan dalam revisi itu, lanjutnya, yaitu kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk unit khusus yang bertugas mengelola obligasi daerah tersebut nantinya.
“Dia harus punya komponen-komponen di dalam unit itu. Kami menginginkan ada governance tetapi juga konservatif,” sebut Mardiasmo.
Di samping itu, terdapat pemangkasan sejumlah persyaratan, di antaranya dihapusnya kewajiban membuat laporan penilaian studi kelayakan oleh penilai yang terdaftar di pihak otoritas di bidang pasar modal.
Wamenkeu menuturkan revisi itu sudah disampaikan kepada daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bali sebagai dua daerah pertama yang akan menerbitkan obligasi daerah.