Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OBLIGASI DAERAH: Menkeu Revisi Aturan Tentang Penerbitan Obligasi Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan tahapan proses penerbitan obligasi daerah.

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan tahapan proses penerbitan obligasi daerah.

Revisi yang dimaksud tertuang dalam PMK No.180/PMK.07/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan revisi tersebut merupakan bentuk penajaman dari peraturan sebelumnya dengan substansi pengaturan yang lebih rinci terkait sejumlah persyaratan penerbitan obligasi daerah.

“Jangan sampai keluar obligasi daerah, misalnya tidak berhasil atau default. Oleh karena itu persyaratannya lebih rigid,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (7/10/2015).

Salah satu persyaratan yang ditambahkan dalam revisi itu, lanjutnya, yaitu kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk unit khusus yang bertugas mengelola obligasi daerah tersebut nantinya.

“Dia harus punya komponen-komponen di dalam unit itu. Kami menginginkan ada governance tetapi juga konservatif,” sebut Mardiasmo.

Di samping itu, terdapat pemangkasan sejumlah persyaratan, di antaranya dihapusnya kewajiban membuat laporan penilaian studi kelayakan oleh penilai yang terdaftar di pihak otoritas di bidang pasar modal.

Wamenkeu menuturkan revisi itu sudah disampaikan kepada daerah yang akan menerbitkan obligasi daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bali sebagai dua daerah pertama yang akan menerbitkan obligasi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper