Bisnis.com, JAKARTA — Sepanjang tahun ini Otoritas Jasa Keuangan sudah memberi izin usaha sebagai manajer investasi sebanyak empat perusahaan dan izin perusahaan efek dua perusahaan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan, sepanjang tahun ini (per 7 Agustus) OJK telah memberikan izin kepada 4 perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha manajer investasi (MI). Keempat perusahaan tersebut adalah PT Victoria Manajemen Investasi, PT Anugerah Sentra Investama, PT Post Asset Management Indonesia, dan PT Pinnacle Persada Investama.
Adapun, dalam periode yang sama tidak ada pencabutan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan manajer investasi.
Selain itu, OJK juga memberikan izin usaha sebagai Penjamin emisi efek (PEE) kepada PT Bosowa Sekuritas dan izin usaha PEE dan perantara pedagang efek (PPE) kepada PT Kresna Securities. Dengan demikian, total perusahaan efek yang ada saat ini berjumlah 141 perusahaan yang terdiri 115 perusahaan efek anggota bursa dan 26 non-anggota bursa.