Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kemudahan bagi perusahaan terbuka dalam melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.
Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penambahan modal perusahaan terbuka dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), disebutkan bahwa OJK akan memberikan kemudahan bagi perusahaan terbuka yang ingin melakukan penambahan modal melalui HMETD.
Kemudahan diberikan dalam rangka melindungi investor, khususnya pemegang saham publik. Selain itu, untuk menjaga terselenggaranya pasar modal yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel maka perlu diatur mengenai aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaan terbuka, termasuk penambahan modal disetor oleh perusahaan terbuka.
Saat ini, ketentuan mengenai penambahan modal oleh perusahaan terbuka dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham telah diatur dalam Peraturan Nomor IX.D.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003 tentang HMETD.
Melalui peraturan tersebut, setiap perusahaan yang akan melakukan penambahan modal dengan menerbitkan saham baru, wajib menawarkan saham baru tersebut kepada pemegang saham yang ada terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada pihak lainnya.
Kemudian, dalam rangka penerbitan HMETD, emiten wajib terlebih dahulu mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK sebelum melaksanakan RUPS untuk persetujuan pelaksanaan penambahan modal. Adapun, waktu emiten mengajukan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam dilakukan selambat-lambatnya 28 hari sebelum RUPS.
Pelaksanaan RUPS yang selama ini dilaksanakan setelah proses pernyataan pendaftaran ke OJK dirasakan kurang fleksibel bagi emiten. Di mana, bila proses pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke OJK belum selesai, maka dapat mengakibatkan mundurnya pelaksanaan RUPS.
Untuk melakukan pernyataan pendaftaran, emiten wajib menyampaikan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Nomor IX.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-08/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000 tentang Pedoman mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Oleh sebab itu, untuk mengakomodasi kebutuhan pasar yang berubah dan dinamis, maka diperlukan penyempurnaan atas beleid yang sudah ada tersebut. Penyempurnaan dilakukan untuk meberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam melakukan penambahan modal.
Nantinya, dalam beleid yang baru proses akan lebih dipermudah. Dengan kata lain, persyaratan dibuat lebih fleksibel sehingga semua proses bisa berjalan secara paralel, tanpa harus saling menunggu. RUPS akan bisa dilakukan tanpa harus menunggu pernyataan efektif pendaftaran terlebih dahuluu.
Dalam RPOJK yang sudah masuk dalam tahap rule making rule itu disebutkan penambahan modal dengan HMETD wajib memenuhi sejumlah persyaratan, yakni (a) telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), (b) telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam bentuk serta mencakup informasi yang ditetapkan dalam peraturan ini, dan (c) perrnyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf b harus sudah menjadi efektif.
Dalam jangka waktu antara tanggal RUPS sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan dengan mekanisme yang ada saat ini, penambahan modal melalui rights issue sering mengalami kendala. Menurutnya, lantaran RUPS harus menunggu pernyataan efektif dari OJK, jadwal RUPS seringkali tertunda sehingga emiten harus mengulang seluruh proses dari awal.
“Ke depan, ini yang coba dihindari. Oleh karena itu, nanti RUPS akan dilakukan di awal untuk mendapatkan izin prinsip, setelah itu baru akan mendapat pernyataan efektif, ini masih dikaji,” kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2015).
Menurutnya, selain kemudahan persyaratan dan proses, aturan baru juga mengatur sejumlah hal lainnya. “Nanti ya, ini masih dikaji. Dulu aturan IX.D.1 dan IX.D.2 itu gabung mengatur substansi terkait, nanti kita lihat lagi,” tambahnya.
Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan aturan baru juga mengatur terkait kepemilikan saham hasil rigths issue. “Misalnya, rights issue mau dipakai untuk membeli tanah yang luas, pemiliknya bisa setor dengan tanah itu jadi pemegang saham di atasnya, kalau sekarang harus cash,” kata Noor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga rancangan aturan tersebut sangat bagus untuk mempermudah emiten dalam melakukan penerbitan right issue. Menurutnya, sejumlah emiten memang mengeluh bahwa prosedur untuk menerbitkan rights issue tersebut cukup sulit.
“Kalau memang dibuat lebih fleksibel seperti itu, saya setuju. Proses akan berlangsung lebih cepat, soalnya untuk menerbitkan rights issue itu juga tergantung pasar, kalau prosesnya lama, dikhawatirkan momentumnya jadi tidak tepat,” kata Isaka kepada Bisnis.com, Minggu (9/8/2015).
Dia menjelaskan lamanya proses pernyataan pendaftaran seringkali membuat proses penerbitan HMETD suatu emiten diulang dari awal. Menurutnya, ketika akan melakukan penambahan modal tersebut, emiten pastinya sudah membuat jadwal dan timeline mereka.