Bisnis.com, JAKARTA - Besaran dana perlindungan pemodal bakal naik menjadi Rp100 juta.
Direktur Utama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) Yoyok Isharsaya mengatakan proposal penaikan dana perlindungan pemodal (DPP) untuk investor sudah dimajukan ke Otoritas Jasa Keuangan.
"Harapan kami naik empat kali lipat dari saat ini," kata Yoyok, Selasa, (28/7/2015).
Saat ini, batasan paling tinggi untuk setiap pemodal pada satu kustodian sebesar Rp25 juta, sedangkan batasan tertinggi untuk setiap kustodian Rp59 miliar. "Nilai ini relatif masih lebih rendah dari negara lain," kata Yoyok.
Di bursa Malaysia dana perlindungan investor mencapai 100.000 ringgit Malaysia, sedangkan di bursa Singapura 50.000 dolar Singapura.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan DPP akan dinaikkan bertahap, dimulai dari Rp100 juta.