Bisnis.com, JAKARTA– PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) targetkan dana perlindungan pemodal sebesar Rp86 miliar pada 2014.
Sejak Oktober lalu hingga saat ini dana perlindungan pemodal yang terkumpul sebesar Rp45 miliar.
Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI, mengatakan dana perlindungan pemodal berasal dari pungutan kepada anggota bursa sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Dana tersebut digunakan untuk melindungi aset efek para investor.
Iuran lantas ditempatkan di deposito dan surat utang negara, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bila ada anggota nasabah yang mengklaim fraud, dana dapat dicairkan.
"Pada 2016 dana perlindungan akan lebih besar lagi dari 2014, karena bank kustodian akan ikut menyetor dana perlindungan," tutur Yoyok, Jumat, (13/12/2013).