Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam saham PT Hutama Karya dan PP No. 28/2015 tentang Penambahan PMN ke dalam saham PT Adhi Karya Tbk.
Seperti yang dilansir oleh setkab.go.id, Senin (15/6/2015), kedua beleid tersebut ditandatangani Presiden pada 3 Juni 2015. Hutama Karya dan Adhi Karya mendapatkan suntikan modal Rp5 triliun, dengan rincian masing-masing Rp3,6 triliun dan Rp1,4 triliun.
Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (1) dalam kedua PP tersebut. Adapun PMN yang diberikan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. PP No. 27/2015 dan PP No. 28/2015 tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juni 2015.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi akhir kedua PP tersebut. []