Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 15 perusahaan tercatat pindah dari papan pengembangan ke papan utama.
Setelah otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penilaian atas pemenuhan syarat dan perpindahan papan pencatatan dari papan pengembangan ke papan utama, sebanyak 15 emniten memenuhi syarat untuk dipindahkan.
Wewenang bursa tersebut merujuk pada ketentuan VI Perpindahan Papan, Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Berdasarkan keterbukaan informasi, Jumat, (29/5/2015), perubahan penempatan papan pencatatan berlaku efektif pada 1 Juni 2015.
Perusahaan tercatat yang berpindah dari papan pengembangan ke papan utama itu yaki PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO), PT Gading Development Tbk. (GAMA), PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), PT Mitra Pinastika Mustika Tbk. (MPMX), PT Samindo Resources Tbk. (MYOH), dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1960 Tbk. (SDRA).
Lainnya yakni PT Bank Artha Graha International Tbk. (INPC), PT Ekadharma International Tbk. (EKAD), PT Indospring Tbk. (INDS), PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA), dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI). Sisanya, PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA), PT Millenium Pharmacon International Tbk. (SDPC), PT Holcim Indonesia Tbk. (SMCB), dan PT Indo Acidatama Tbk. (SRSN).
Papan utama ditujukan bagi perusahaan tercatat berskala besar, khususnya dalam hal nilai aktiva berwujud bersih (net tangible assets) minimal Rp100 miliar. Sementara, papan pengembangan untuk perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama, termasuk perusahaan yang prospektif tapi belum membukukan keuntungan.