Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT PP Properti Tbk. dalam daftar efek syariah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-20/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT PP Properti Tbk. (PPRO) sebagai efek syariah. Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang DES.
Dikeluarkannya keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan PT PP Properti Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan mengulas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Ulasan atas DES juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.
Kemudian, apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.