Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan mewajibkan perusahaan efek untuk memisahkan (spin off) kegiatan usaha manajer investasinya dengan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan selama ini pihaknya belum mewajibkan perusahaan efek untuk memisahkan kegiatan bisnis manajer investasi dengan bisnis perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Jadi, kata Nurhaida, hal itu masih bersifat sukarela sehingga tidak masalah bila masih ada perusahaan efek yang belum memisahkan bisnis manajer investasinya.
“Spin off belum wajib karena belum ada di UU Pasar Modal. Tapi ini akan kami wajibkan nanti di revisi UU Pasar Modal yang baru, yang lama belum diamandemen,” kata Nurhaida saat ditemui Bisnis di Gedung OJK, Kamis (19/3).
Namun, kata Nurhaida, hingga saat ini revisi UU Pasar Modal belum sempat dibahas, bahkan belum masuk ke Prolegnas 2015. Meski demikian, dia berkomitmen untuk menyelesaikan aturan tersebut lantaran banyak manfaat yang bisa diperoleh.
“Yang sudah melakukan, mereka merasakan manfaatnya. Intinya, sekarang masih diperbolehkan dalam satu perusahaan ada tiga unit bisnis, yakni perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi, nanti manajer investasi harus benar-benar dipisah, yang belum harus segera bersiap-siap,” tambahnya.
Adapun, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.24/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, kata Nurhaida belum ada kalimat yang menyebutkan bahwa itu wajib dilakukan. “Aturan itu hanya mengatur soal manajer investasinya saja, bukan yang perusahaan efek,” tambahnya.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman mengatakan meski belum mewajibkan, selama ini pihaknya sudah mendorong perusahaan efek yang belum spin off bisnis manajer investasi untuk melakukannya. “Sudah dilakukan, mereka komitmen pada intinya,” kata Noor dalam kesempatan terpisah.
Berdasarkan data Pusat Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini tercatat masih ada tiga perusahaan efek yang belum memisahkan bisnis manajer investasinya, yakni PT Danatama Makmur, PT Equity Securities Indonesia, dan PT Eurocapital Peregrine Securities Indonesia.
PT Equity Securities Indonesia merupakan perusahaan nasional dengan modal dasar senilai Rp80 miliar dan modal disetor Rp70 miliar. Perusahaan mendapatkan izin usaha perantara pedagang efek pada 1992, dan izin penjamin emisi efek serta manajer investasi pada 1994.
Saat ini, perusahaan memiliki tiga produk reksa dana, yakni Reksa Dana Prima, Reksa Dana Dana Premier, Reksa Dana Dana Pasti dengan bank kustodian Deutsche Bank dan Standard Chartered Bank.
Sementara, PT Danatama Makmur mendapat izin usaha perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek pada 29 februari 1992, dan izin manajer investasi pada 21 Mei 1992. Modal dasar Danatama senilai Rp220 miliar dan modal disetor Rp75 miliar.
Baik Danatama Makmur maupun Equity Securities berkomitmen untuk memproses pemisahan bisnis manajer investasinya. Sementara itu, Bisnis belum berhasil menghubungi PT Eurocapital Paregrine Securities Indonesia hingga berita ini diturunkan.