Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Spin Off Manajer Investasi : OJK Harus Beri Deadline

Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada tiga perusahaan efek yang belum memisahkan (spin off) kegiatan usaha manajer investasinya dengan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Otoritas diminta untuk memberikan deadline.
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada tiga perusahaan efek yang belum memisahkan (spin off) kegiatan usaha manajer investasinya dengan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Otoritas diminta untuk memberikan deadline./JIBI
Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada tiga perusahaan efek yang belum memisahkan (spin off) kegiatan usaha manajer investasinya dengan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Otoritas diminta untuk memberikan deadline./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA- Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada tiga perusahaan efek yang belum memisahkan (spin off) kegiatan usaha manajer investasinya dengan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Otoritas diminta untuk memberikan deadline.

Berdasarkan data Pusat Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga perusahaan efek yang belum memisahkan bisnis manajer investasinya a.l PT Danatama Makmur, PT Equity Securities Indonesia, dan PT Eurocapital Peregrine Securities Indonesia.

Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia memperkirakan alasan beberapa perusahaan efek yang belum melakukan pemisahan unit bisnis disebabkan belum memenuhi kriteria minimum. Menurutnya, OJK harus memanggilnya dan meminta penjelasan mengapa hingga saat ini belum bisa dilakukan spin off.

Memang sepertinya masih imbauan. Yang belum itu bisa jadi mereka belum memenuhi kriteria, karena pasti ada biaya tambahan. Semestinya harus dipanggil dan diberi deadline,” kata Budi saat dihubungi Bisnis, Rabu (18/3/2015).

Dia menilai, OJK harus memperjelas aturan ketentuan tersebut. Pasalnya, kalau berupa imbauan maka tidak masalah mereka tidak melakukan pemisahan. Tapi, kalau diwajibkan seharusnya ada sanksi bagi mereka yang belum melakukan.Bagaimanapun harus dipanggil, setidaknya tahu kesulitan mereka. Kalau wajib, ada sanksi, bisa saja izin diberhentikan.”

Sebelumnya, kegiatan manajer investasi berpedoman pada Peraturan V.D.11, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor: KEP-480/BL/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi.

Namun, tahun lalu OJKmenerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.24/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Pasal 2 menyebutkan Manajer Investasi wajib mempunyai dan melaksanakan beberapa fungsi a.l fungsi investasi dan riset, fungsi perdagangan, fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal, fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah, fungsi teknologi informasi, fungsi akuntansi dan keuangan, serta fungsi pengembangan sumber daya manusia.

Adapun, pasal 3 menyebutkan Manajer Investasi wajib memisahkan pelaksanaan fungsi investasi dan riset dari fungsi perdagangan, fungsi penyelesaian transaksi efek dan fungsi manajemen risiko, kepatuhan dan audit internal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper