Bisnis.com, JAKARTA- Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih ada tiga perusahaan efek yang belum memisahkan (spin off) kegiatan usaha manajer investasinya dengan perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.
Berdasarkan data Pusat Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga perusahaan efek yang belum memisahkan bisnis manajer investasinya a.l PT Danatama Makmur, PT Equity Securities Indonesia, dan PT Eurocapital Peregrine Securities Indonesia.
Joko Himawan, Finance, Accounting & Operation Director PT Equity Securities Indonesia mengatakan meski secara teknis belum pisah, secara fungsi bisnis manajer investasi Equity Securities sudah terpisah. Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh aturan yang dibuat oleh OJK. Hanya saja, saat ini belum memungkinkan untuk memisahkan bisnis usaha tersebut.
“Karena kalau dipisahkan tidak optimal, ada biaya yang sangat besar. Sebenarnya dari sisi modal sudah cukup, hanya saja kami pikir sekali lagi ini belum optimal,” kata Joko saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/3).
Menurutnya, pemisahan tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. Nanti, setelah merasa cukup optimal untuk melakukan pemisahan, maka itu akan dilakukan. “Tetapi sampai sejauh ini OJK juga belum mewajibkannya kan? Jadi masih boleh, selama itu masih boleh, kami lakukan seperti saat ini. Tapi kami berkomitmen,” jelasnya.
PT Equity Securities Indonesia merupakan perusahaan nasional dengan modal dasar senilai Rp80 miliar dan modal disetor Rp70 miliar. Perusahaan mendapatkan izin usaha perantara pedagang efek pada 1992, dan izin penjamin emisi efek serta manajer investasi pada 1994.
Saat ini, perusahaan memiliki tiga produk reksa dana, yakni Reksa Dana Prima, Reksa Dana Dana Premier, Reksa Dana Dana Pasti dengan bank kustodian Deutsche Bank dan Standard Chartered Bank.
Sementara itu, Houston Jusuf, Direktur PT Danatama Makmur mengatakan saat ini pihaknya sudah memproses pengajuan spin off kepada OJK. Houston mengaku sudah sejak enam bulan lalu memasukkan dokumen ke OJK. Namun, hingga kini memang prosesnya belum selesai.
“Kami sudah submit, kami masih menunggu. Memang prosesnya lama,belum tahu kapan selesai. Dikatakan waktu itu satu bulan selesai. Kalau ada dukumen tambahan yang kurang kami akan tambahkan, yang pasti kami komitmen,” katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (18/3).
Danatama Makmur mendapat izin usaha perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek pada 29 februari 1992, dan izin manajer investasi pada 21 Mei 1992. Modal dasar Danatama senilai Rp220 miliar dan modal disetor Rp75 miliar. Adapun, Bisnis belum berhasil menghubungi PT Eurocapital Paregrine Securities Indonesia hingga berita ini diturunkan.
Susi Meilani, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengatakan dari sisi perusahaan efek, pemisahan unit bisnis ini memang menimbulkan biaya tambahan. Menurutnya, hingga saat ini OJK juga belum mempermasalahkan hal ini sehingga selama bisa berjalan sesuai dengan koridor yang ditetapkan, maka bisa saja.
“Bisa dicek ke OJK mengapa belum di-impose oleh OJK, mungkin setelah ada masukan dari pelaku, OJK setuju bahwa pemisahan tidak harus dilakukan,” kata Susi kepada Bisnis, Selasa (17/3).