Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah emiten berencana hengkang dari lantai bursa untuk menjadi perusahaan tertutup. Apa saja pemicunya?
Head of Economic Analysis Unit Bursa Efek Indonesia R. Haidir Musa mengatakan pasar modal saat ini mengenal dua jenis delisting.
Pertama, delisting secara paksa oleh otoritas BEI seperti yang dialami PT Davomas Abadi Tbk. pada akhir Januari 2015. Penyebabnya bisa jadi karena perusahaan tersebut tersandung kasus hukum yang berat atau bisnisnya berhenti beroperasi.
Kedua, delisting yang diajukan secara sukarela oleh emiten tersebut.
“Sebutannya voluntary delisting. Ada beberapa alasan yang menyebabkan perusahaan mau go private,” katanya kepada Bisnis.
Haidir menambahkan, perusahaan yang mengajukan delisting ini bisa jadi karena hendak merestrukturisasi lini bisnisnya atau aksi korporasi lainnya yang sulit diterapkan jika masih dimiliki investor publik.
Selain itu, bisa juga karena saham yang dipergangkan di lantai bursa tidak likuid. Menurutnya, persoalan ini selain disebabkan oleh kondisi fundamental emiten yang memang tidak menarik di mata investor, jumlah saham yang beredar juga terlalu sedikit.