Bisnis.com, JAKARTA--PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan beleid untuk perlindungan dan penegakan hukum bagi investor.
Aturan tersebut tercantum dalam beberapa aturan, a.l Peraturan KSEI No VII tentang Pemeriksaan, Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi dan Peraturan Nomor I-F tentang AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas). Adapun, aturan-aturan tersebut ditujukan untuk jasa KSEI (Perusahaan Efek (PE), Bank Kustodian (BK), Emiten dan Biro Adminitrasi Efek).
Pjs. Direktur Utama KSEI Margeret M. Tang mengatakan latar belakang sosialisasi mengenai Peraturan No VII Tentang Pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan pemakai jasa atas peraturan KSEI demi terciptanya pelayanan jasa KSEI yang teratur, wajar dan efisien. Selain itu juga untuk mengawasi dan membina pemakai jasa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan objektif.
"Dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI berwenang memberikan sanksi. Namun demikian, KSEI belum memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengenaan sanksi," kata Margaret dalam siaran pers, Selasa (3/2/2015).
Peraturan tentang pemeriksaan ini diterbitkan untuk mengakomodir mekanisme tersebut. Hal ini agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan berpotensi mengakibatkan gangguan terhadap operasional KSEI dan industri Pasar Modal pada umumnya dapat dicegah. Mekanisme dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek, KSEI akan berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia.
Terkait dengan Peraturan KSEI Nomor VIII tentang Sanksi terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar untuk pengenaan sanksi. Misalnya, bila dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat temuan, maka KSEI berwenang untuk mengenakan sanksi.
Adapun, beberapa jenis sanksi yang diatur dalam peraturan terdiri dari peringatan tertulis, denda dengan batas rupiah tertentu, penghentian sementara pemberian layanan jasa kepada pemakai jasa, pembekuan Rekening Efek Utama hingga pembatalan pendaftaran Efek di KSEI, dan atau penutupan Rekening Efek Utama.
“Tentunya pengenaan sanksi ini selain bertujuan untuk pembinaan, juga agar para pemakai jasa akan lebih berhati-hati dan berupaya mengutamakan kepatuhan dan keamanan dalam setiap melaksanakan tindakannya dalam operasional sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan peraturan KSEI” tambah Margeret.
Margaret berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan investor untuk dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penerbitan peraturan ini juga merupakan salah satu upaya KSEI dalam mendukung program pendalaman pasar untuk meningkatkan jumlah investor domestik individu melalui adanya kepastian hukum bagi para pelaku pasar”.