Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (21/1/2014), sumber yang mengetahui hal ini mengatakan Standard & Poor's (S&P) terkena masalah dalam peringkat produk sekuritas di pasar obligasi komersial. Adapun, S&P harus menyelesaikan kasus tersebut dan menerima pinalti Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat (SEC).
Hukumannya, selama satu tahun S&P dilarang memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit. Sebenarnya, SEC sudah memberi peringatan kepada S&P pada Juli 2014. Dalam peringatan itu disebutkan bahwa penyelidik SEC sedang meneliti mengenai produk surat utang berbasis hipotek komersial (CMBS) yang diterbitkan sejak 2011. Dicurigai ada pelanggaran terkait dengan penilaian S&P terhadap instrumen investasi itu.
Sumber juga menyebut, bahwa awal bulan ini S&P segera menyepakati penyelesaian kasus terpisah dengan Departemen Kehakiman dengan denda US$1 miliar untuk penyelidikan rating surat utang hipotek residensial. Ini berbeda dengan kasus terbaru yang lebih terkait hipotek komersial, yang diterbitkan sebelum krisis finansial global 2008 yang dipicu runtuhnya pasar obligasi hipotek berkategori subprime.
Pada saat itu, S&P merupakan lembaga satu-satunya yang menjadi target pemerintah dalam kasus ini. S&P dituduh mempermainkan rating produk sekuritas dan menyembunyikan konflik kepentingan untuk merebut kontrak pemeringkatan dari bank investasi yang menjadi penerbit obligasinya.
Isu tersebut tidak menerpa bursa saham New York karena investor memberi sinyal optimistis terhadap S&P untuk merampungkan masalah tersebut. Saham di bursa New York naik 0,3% ke posisi US$91,04 pada sore kemarin.
Pengawas Pasar Modal Hukum Standard & Poor's, Dilarang Memberikan Peringkat
Komisi Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat melarang Standard & Poor's memberikan peringkat atas surat utang berbasis berbagai macam kredit selama satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria & Gloria Natalia Dolorosa
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium