Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini BKPM Uji Cobakan PTSP Pusat

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini (15/1/2015) melakukan uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat sebelum diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo akhir Januari.
Kepala BKPM Franky Sibarani/Antara
Kepala BKPM Franky Sibarani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini, Kamis (15/1/2015), melakukan uji coba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat sebelum diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo akhir Januari.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sebanyak 135 jenis izin dari 19 kementerian/lembaga sudah dilimpahkan kepada BKPM untuk program PTSP Pusat.

Uji coba semua jenis izin, termasuk perizinan end to end untuk sektor usaha kelistrikan, perindustrian, dan pertanaian, yang tercakup dalam PTSP Pusat untuk mengetahui kendala dalam proses layanan perizinan di tiap K/L.

"Perwakilan K/L sudah ada semua sejak 5 Januari lalu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan skema PTSP Pusat, akan ada penempatan pihak kementerian-kementerian teknis di kantor BKPM. Dengan sistem BKO (bawah kendali operasi) tersebut, sambungnya, semua perizinan masuk dan keluar di BKPM, tanpa perlu membutuhkan waktu lama di masing-masing kementerian.

Dari 19 K/L tersebut ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standarisasi Nasional. Namun, Franky mengungkapkan kedua badan itu hanya melayani konsultasi perizinan yang dikeluarkan dua lembaga tersebut.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Himawan Hariyoga mengatakan jenis-jenis izin yang akan diluncurkan Presiden Joko Widodo akhir bulan ini bisa bertambah dalam beberapa bulan ke depan. Menurutnya, ada jenis izin yang masih bersifat teknis dan harus tetap berada di K/L.

"Itu bisa nambah nantinya, belum semua yang teknis-teknis itu. Kalau semua dirasakan bisa dilimpahkan ya akan dilimpahkan lagi," ungkapnya.

Beberapa izin yang belum dilimpahkan, sambungnya, bukan berarti tidak ditangani atau dipusatkan ke BKPM. Menurutnya, jenis izin yang masih ada di kementerian teknis dinilai masih memiliki permasalahan teknis yang akan lebih efektif jika masih ditangani K/L. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper