Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menggelar lelang pengadaan jasa agen penjual sukuk negara ritel di pasar perdana dalam negeri 2015.
Fee tunggal jasa agen penjual berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar 0,45% dari nilai nominal hasil penjualan sukuk negara ritel. Fee tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja neara (APBN) tahun anggaran 2015.
Lelang tersebut dibuka untuk bank umum dan perusahaan efek yang telah mendapat izin usaha dari otoritas berwenang dan memenuhi syarat dan kriteria. Salah satu syarat yakni memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan sukuk negara ritel. Khusus untuk perusahaan efek memiliki izin usaha sebagai penjamin emisi efek.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dimulai pada 27 November hingga 9 Desember 2014. Beauty contest akan digelar pada 17-18 Desember 2014 dan penetapan pemenang diadakan pada 5 Januari 2015.