Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha CMNP Tak Mampu Bayar Utang

PT Citra Margatama Surabaya, anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. masih belum mampu membayar utang kepada dua bank senilai Rp351,33 miliar.
 Logo CMNP. /
Logo CMNP. /

Bisnis.com, JAKARTA--PT Citra Margatama Surabaya, anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. masih belum mampu membayar utang kepada dua bank senilai Rp351,33 miliar.

Indrawan Sumantri, Direktur CMNP, mengungkapkan anak usaha perseroan memiliki kewajiban kepada PT Bank Central Asia Tbk. dan PT Bank Mega Tbk. yang jatuh tempo pada Juli 2014 silam.

"Hingga saat ini, perseroan sedang melakukan negosiasi dengan pihak kreditur untuk penyelesaian atas kewajiban CMS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit investasi II," ungkapnya dalam keterangan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/11/2014).

Bila dilihat dari laporan keuangan perseroan per 30 Juni 2014, kas dan setara kas CMNP mencapai Rp1,86 triliun, naik dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp1,68 triliun. Utang bank tercatat mencapai Rp361,75 miliar, naik dari sebelumnya Rp359,14 miliar.

Laba bersih CMNP hanya meningkat tipis 0,61% menjadi Rp205,72 miliar pada paruh pertama tahun ini dari sebelumnya Rp204,46 miliar. Pendapatan usaha tercatat mencapai Rp555,78 miliar, meningkat 17,66% dari sebelumnya Rp472,34 miliar.

Manajemen CMNP berkali-kali mengatakan ingin menerbitkan saham baru sebanyak 1,1 miliar lembar atau 33,3%. Tak lama kemudian, perseroan juga membantah akan menggelar aksi korporasi tersebut.

Perseroan juga pernah sesumbar akan mengakuisisi PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (CPGT), yang dananya diperoleh dari right issue tersebut. Tetapi, akhirnya manajemen juga membantah rencana aksi korporasi itu meskipun Direktur CMNP Lasmar L. Edullantes juga menjabat sebagai dirut CPGT.

Menanggapi pembayaran utang anak usaha CMNP, manajemen PT Bank Mega Tbk. enggan mengubah utang jatuh tempo tersebut menjadi obligasi.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan utang PT CMS tersebut mencapai Rp176,06 miliar yang telah jatuh tempo pada 27 Juli 2014 silam.

"Bank Mega tidak berencana mengubah kredit tersebut menjadi obligasi," ungkapnya melalui surat elektronik kepada Bisnis.

Menurutnya, Bank Mega pada akhirnya menyetujui untuk memperpanjang kredit selama 2 bulan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada debitur dalam penyelesaian kewajibannya. Namun, ternyata hingga November, pihak CMNP belum kunjung melunasi utang kepada Bank Mega.

Selain kepada Bank Mega, PT CMS memiliki tunggakan kepada PT Bank Central Asia Tbk. dengan nilai utang Rp175,28 miliar. Utang tersebut juga jatuh tempo pada waktu yang sama 27 Juli 2014.

Direktur BCA Dahlia M. Ariotejo mengaku belum ada perkembangan terhadap tunggakan tersebut. Bila ada perkembangan, dia akan segera menginformasikan kepada publik.

Anak usaha CMNP itu meminta agar diberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa jatuh tempo hingga 2 bulan. Jika tidak, PT CMS menawarkan agar utang tersebut dikonversi ke dalam obligasi.

Secara keseluruhan, utang jatuh tempo PT CMS mencapai Rp351,3 miliar. Artinya, PT CMS harus menyediakan dana tersebut paling lambat pada 27 September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper