Bisnis.com, JAKARTA – Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tujuh aturan untuk memperdalam pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan pada dasarnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah kompetisi. Di pasar modal, kompetisi dapat dimenangkan jika likuiditas di pasar cukup. Agar pasar kian likuid, salah satu caranya produk investasi baru harus dikeluarkan.
Maka, OJK mengeluarkan dua aturan anyar dan lima aturan revisi. Berikut tujuh aturan tersebut:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal
Melalui aturan ini, tingkat customer due diligence mempertimbangkan profil rifiko dari nasabah. Selain itu, penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi sebagai bagian dari kegiatan customer due diligence. Pihak ketiga yang ditunjuk meliputi penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri, seperti perbankan dan IKNB, serta penyedia jasa keuangan lain di pasar modal di luar negeri.
POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dalam rangka penyerapan manajemen risiko terhadap penyelesaian transaksi bursa yang diidentifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap risiko penggunaan dana jaminan. Berkaitan dengan penggunaan dan investasi dana jaminan, LKP dapat menggunakan fasilitas repo atau transaksi pinjam-meminjam efek (surat berharga negara) dengan pemerintah dan Bank Indonesia.
POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Aturan ini bertujuan memberikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, menyediakan produk investasi baru bagi investor, dan membantu mengurangi kesenjangan antara sumber dengan penggunaan dana (mismatch funding) bagi perbankan dalam pemberian kredit kepemilikan rumah. Dalam aturan ini antara lain diatur pembelian aset keuangan yang membentuk kumpulan piutang EBA-SP serta persyaratan bagi pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP, yang memberikan peluang bagi lembaga keuangan lainnya yang berbentuk perseroan terbatas selain lembaga pembiayaan sekunder perumahan untuk berpartisipasi dalam melakukan penerbitan EBA-SP.
POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi
Aturan ini mengatur mengenai peningkatkan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi, serta penambahan fungsi manajer investasi. Di samping itu, manajer investasi dapat mengalihkan pelaksanaan beberapa fungsi (fungsi teknologi informasi, fungsi pengembangan sumber daya manusia, serta fungsi akuntansi dan keuangan) kepada penyedia jasa yang berbentuk badan hukum dengan terlebih dahulu melakukan uji tuntas terhadap penyedia jasa tersebut.
POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin Wakil Manajer Investasi. Masa berlaku izin Wakil Manajer Investasi dua)tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban peningkatan kompetensi Wakil Manajer Investasi melalui pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi Wakil Manajer Investasi atau pihak lain yang diakui oleh OJK.
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA)
Aturan ini mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA dalam menyampaikan laporan bulanan KIK-EBA secara elektronik yang memuat antara lain mengenai informasi umum terkait KIK-EBA, tagihan, distribusi/ pembayaran, dan informasi lain yang diperlukan. Ketentuan ini juga mengatur kewajiban manajer investasi KIK-EBA melakukan penyimpanan atas tanda terima dan dokumen elektronik laporan bulanan KIK-EBA.
POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara
Aturan ini berisi ketentuan mengenai:
- Keleluasaan bagi pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, di mana tidak diwajibkan untuk bekerja di perusahaan efek selama masa berlaku atas izin tersebut. Namun, dalam periode tersebut, pemegang izin harus mengikuti pendidikan profesi lanjutan (PPL).
- Pengaturan mengenai kewajiban pelaporan dan jangka waktu pelaporan atas izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek.
- Pengaturan Komite Standar Keahlian terkait pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan.