Bisnis.com, JAKARTA--PT Ciputra Property Tbk. (CTRP) memutuskan untuk memperpanjang jadwal pengalihan saham atau refloat atas hasil pembelian kembali saham hingga 2 tahun.
Sekretaris Perusahaan Ciputra Property Artadinata Djangkar mengungkapkan perseroan telah melakukan buyback saham pada 12-19 Desember 2011 sebanyak 189,83 juta lembar.
CTRP memiliki jangka waktu 3 tahun penguasaan saham hasil buyback oleh perseroan dan akan berakhr pada 19 Januari 2015.
"Perseroan melakukan perpanjangan waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk periode 2 tahun," ungkapnya dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (18/11/2014).
Perpanjangan kembali terhitung sejak 19 Januari 2015 hingga 19 Januari 2017. CTRP menyimpan saham hasil buyback sebagai treasury stock dengan pertimbangan saat itu karena harga saham terlalu murah di pasaran.