Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok ketentuan soal struktur modal perusahaan efek.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan saat ini masih banyak perusahaan efek yang modalnya kecil. Rerata modal perusahaan efek di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan efek di Singapura dan Malaysia.
"Ini jadi salah satu kelemahan kita di integrasi pasar modal regional. Maka, OJK lagi pikirkan struktur modal perusahaan efek kita," kata Sardjito, Senin, (17/11/2014).
Bentuknya bisa lewat dorongan merger perusahaan-perusahaan efek. Perusahaan efek yang modalnya kecil juga dapat diakuisisi oleh perusahaan efek besar agar modalnya berlipat. "Daripada sendiri-sendiri, jadinya tidak efisien," ucap Sardjito.
Sementara itu, untuk pendalaman pasar di reksadana, OJK tengah menggodok aturan pembelian reksadana di luar negeri. Aturan tersebut dapat membuka keran lebih lebar agar manajer investasi dapat membeli reksadana di luar negeri secara bebas. Untuk investor di Indonesia, pembelian reksadana luar negeri harus lewat perusahaan sekuritas pembeli reksadana luar negeri.