Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M. Prawirawinata mengatakan suspensi itu dilakukan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I hari ini.
“Sehubungan belum terpenuhinya pembayaran sanksi denda yang wajib dipenuhi perseroan selambat-lambatnya 3 Oktober 2014 kami putuskan suspensi saham PKPK hari ini,” paparnya dalam keterbukaan informasi, Senin (6/10/2014).
Otoritas bursa juga meminta kepada pihak-pihak berkepentingan untuk tetap memperhatikan keterbukaan informasi terkait Perdana Karya Perkasa.