Bisnis.com, JAKARTA -- PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) berharap otoritas bursa dapat segera mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham MBSS karena hal tersebut berpotensi merugikan para pemangku kepentingan.
Manajemen Mitrabahtera dalam surat pemberitahuannya yang dikutip, Jumat (15/8/2014), menyatakan perseroan pada Kamis (14/8) telah memberikan klarifikasi kepada otoritas bursa atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Great Dyke.
Menurut manajemen Mitrabahtera, klaim yang diajukan pemohon tercatat dalam perjanjian Coal Handling Agreement – Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006.
“Oleh karena itu kami sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi dan berupaya untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap manajemen seperti dikutip Jumat (15/8).
Perseroan berharap permohonan klaim PKPU ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Perseroan juga yakin nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan menggangu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS.
Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar US$2,93 juta.
Jumlah tersebut merepresentasikan 0,8% dari total aktiva atau 1,2% dari total ekuitas MBSS berdasarkan Laporan Tengah Tahunan periode 30 Juni 2014.
Sebelumnya, otoritas bursa telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham MBSS mulai sesi 2 perdagangan efek pada Rabu (13/8).
Suspensi ini dilakukan sehubungan dengan surat dari PT Great Dyke (pemohon PKPU) yang menjelaskan bahwa pemohon PKPU melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap MBSS.