Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Perusahaan Efek: Sepanjang 2014, Baru Satu Izin Usaha Diterbitkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berhati-hati dalam memberikan izin usaha baru untuk perusahaan efek. Sepanjang tahun ini, hanya ada satu izin usaha baru yang diterbitkan.

Bisnis.com,  JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berhati-hati dalam memberikan izin usaha baru untuk perusahaan efek. Sepanjang tahun ini, hanya ada satu izin usaha baru yang diterbitkan.

Satu perusahaan tersebut adalah PT Profindo International Securities yang mendapat izin usaha sebagai perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE) pada 24 Mei 2014.

Berdasarkan data OJK per 13 Agustus 2014, total jumlah perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha adalah 140 perusahaan efek yang terdiri dari 116 perusahaan efek anggota bursa dan 24 perusahaan efek bukan anggota bursa.

“Tidak masalah yang penting perusahaan efek yang tercatat saat ini semakin meningkatkan kualitasnya. Saya rasa OJK semakinn berhati-hati dalam memberikan izin,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina, Kamis (14/8/2014).




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper