Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berhati-hati dalam memberikan izin usaha baru untuk perusahaan efek. Sepanjang tahun ini, hanya ada satu izin usaha baru yang diterbitkan.
Satu perusahaan tersebut adalah PT Profindo International Securities yang mendapat izin usaha sebagai perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE) pada 24 Mei 2014.
Berdasarkan data OJK per 13 Agustus 2014, total jumlah perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha adalah 140 perusahaan efek yang terdiri dari 116 perusahaan efek anggota bursa dan 24 perusahaan efek bukan anggota bursa.
“Tidak masalah yang penting perusahaan efek yang tercatat saat ini semakin meningkatkan kualitasnya. Saya rasa OJK semakinn berhati-hati dalam memberikan izin,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina, Kamis (14/8/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel