Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK).
Pjs. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M. Prawirawinata mengatakan saham PKPK kembali dapat diperdagangkan sejak sesi I, Senin (3/3/2014).
“Sehubungan telah terpenuhinya kewajiban atas pembayaran sanksi denda oleh perseroan, maka kami mencabut suspensi perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai mulai sesi I hari ini,” paparnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2014).
Sebelumnya, otoritas pasar modal itu melakukan suspensi saham PKPK pada 28 Februari 2014 dan 17 Februari 2014.