Bisnis.com, JAKARTA - PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) telah mengakhiri dan/atau membatalkan perikatan perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) saham dengan RITS Ventures Limited pada 19 Februari lalu.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PKPK Herry Priambodo dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan, Sabtu (22/2/2014).
Kesepakatan pengakhiran telah dilakukan oleh para pihak yang berwenang dari kedua manajemen. Saat ini dokumen pengakhiran perjanjian sedang dalam proses penandatanganan.
“Dokumen pengakhiran perjanjian akan kami sampaikan menyusul setelah ditandatangani para pihak,” tulis Herry seperti dikutip, Minggu (23/2/2014).
Perikatan perjanjian jual beli bersyarat saham itu seyogyanya dibuat dalam rangka rencana penawaran umum terbatas (PUT) I PKPK.
Untuk diketahui, sudah sejak triwulan IV/2012 PKPK telah menyampaikan pernyataan pendaftaran atas rencana PUT atau rights issue. Sudah satu tahun berselang hingga Februari 2014, rencana itu belum juga terlaksana.
Perseroan berencana melaksanakan PUT dengan HMETD atas saham baru sebanyak 22.653.477.000 saham dengan harga pelaksanaan Rp250 per saham.
Sehingga, total dana hasil rights issue ditargetkan mencapai Rp5,66 triliun. Bertindak sebagai pembeli siaga adalah Fundamental Resources Pte Ltd (Singapore).
Sebanyak 97,115% atau Rp5,5 triliun dari dana hasil rights issue akan digunakan untuk mengakuisisi RITS Ventures Ltd, pemilik 66,5% saham PT Indowana Bara Mining Coal.
Indowana Bara Mining Coal adalah sebuah perusahaan batu bara di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Indowana menguasai area Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5.000 hektare (ha) dengan sumberdaya batu bara sebanyak 443 juta.