Bisnis.com, JAKARTA - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) menganggarkan biaya Rp150 miliar untuk melanjutkan pengelolaan tambang batu bara, setelah Menteri ESDM mencabut pembatalan PKP2B milik anak usahanya, PT Intitirta Primasakti.
Direktur Utama Duta Pertiwi Nusantara Hadi Widjaja mengatakan setelah Menteri ESDM mencabut pembatalan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), perseroan kini menyusun rencana kerja baru.
“Nanti di lapangan kami harus mulai bikin rencana baru lagi. Tapi kami belum mulai konstruksi, sebelumnya juga masih dalam masa-masa eksplorasi,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (21/2/2014).
Hadi mengatakan rencana kerja baru itu selain menyiapkan infrastruktur, juga termasuk mengurus izin pinjam pakai lahan, hingga melakukan survei apakah di lapangan ada lahan yang terganggu atau tidak.
“Mudah-mudahan cuaca juga tidak mengganggu. Kalau semua lancar, paling cepat akhir tahun depan baru bisa berproduksi batu baranya. Untuk tahap pertama produksinya paling 500.000 ton sampai 1 juta ton,” ujarnya.
Batu bara tersebut akan dipasarkan di dalam atau luar negeri, dilihat dulu mana yang lebih menguntungkan. Hadi memperkirakan anggaran dana untuk melanjutkan pengelolaan batu bara ini minimal Rp150 miliar.
“Sekarang kami masih hitung-hitung, tapi sepertinya minimal Rp150 miliar. Sebagian dari internal, sisanya nanti pada waktunya kami lihat deh [opsi apa yang diambil],” ujarnya.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan, Duta Pertiwi Nusantara sebenarnya merupakan perusahaan yang bergerak di industri lem, barang-barang kimia, dan pertambangan yang berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat.
Namun, perseroan memiliki unit usaha batu bara melalui anak usaha yang dimiliki 60%, yaitu PT Intitirta Primasakti. Sisanya 40% dimiliki oleh PT Ayrus Prima.
Pada 30 Januari 2014, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No.0237 K/30/MEM/2014 tentang pembatalan Kepmen ESDM No.3070 K/30/MEM/2011 tanggal 1 Desember 2011.
Kepmen tanggal 1 Desember 2011 itu berisi tentang pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT Intitirta Primasakti di Kabupaten Sarolangun dan Batanghari, Jambi, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Artinya, konsesi batu bara yang semula sudah dinyatakan berakhir dan dikembalikan kepada pemerintah, kini menjadi aktif kembali setelah DPNS menempuh jalur hukum. Semula, PT Intitirta Primasakti diwajibkan melaksanakan likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.