Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan emiten dari papan perdagangan bila emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan minimal saham yang dilepas ke publik sebesar 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Emiten itu akan didepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bila tidak juga punya free float 7,5% setelah 2 tahun ketentuan itu berlaku. BEI baru saja mengeluarkan revisi ketentuan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Di dalamnya disebutkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek.
Selain ketentuan jumlah saham publik yang bisa mengancam emiten delisting, BEI juga tidak segan-segan mengeluarkan emiten yang tidak taat membayar biaya pencatatan tahunan. Ketentuan menyebut biaya pencatatan tahunan saham sebesar Rp500.000 untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini, dengan ketentuan paling kurang Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan, di aturan lama hanya Rp5 juta-Rp25 juta per tahun.
“Kalau tidak mampu bayar, berarti tidak mampu jadi perusahaan tercatat. Sampai kami tagih tapi tidak juga bayar, ya kami delisting,” tutur Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jumat, (24/1/2013).
Menurutnya, penaikan biaya pencatatan tahunan ini dilakukan BEI karena sudah sejak 1990-an biay pencatatan tahunan tidak ditingkatkan.