Bisnis.com, JAKARTA– Aturan tentang pendaftaran agen penjual efek reksa dana ditarget ke luar sebelum akhir 2013.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan draf aturan tersebut sudah rampung dibahas di tahap dewan komisioner dan bakal dilempar ke publik dalam waktu dekat untuk menjaring pendapat.
Draf tersebut menyatakan agen penjual reksa dana tidak harus dilakukan oleh bank, melainkan dapat ke pihak-pihak lan. Asalkan, sesuai dengan ketentuan OJK dan memperoleh izin dari OJK.
Nurhaida enggan membeberkan ketentuan pihak lain yang bisa jadi agen penjual efek reksa dana. Yang pasti, pihak yang bisa mengajukan izin adalah pihak berbentuk badan hukum dan bukan perorangan.
“Dalam pemikiran kami bisa lewat kantor pos dan gerai-gerai investasi tertentu. Tapi, tentu mereka harus mengajukan izin ke OJK,” katanya, Rabu, (27/11/2013).
Menurut Nurhaida, dengan adanya aturan pendaftaran agen penjual reksa dana, maka reksadana dapat dijangkau lebih banyak orang. Ini jadi salah satu strategi OJK untuk meningkatkan jumlah investor dan kegiatan bursa.